Sabtu, 13 November 2010

KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA

KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA

Lanjutan 1.1.
1.1. Keselamatan (Safety):
Suatu keadaan selamat, bebas dari cedera atau bahaya atau perasaan takut akan celaka, cedera dan resiko bahaya.

1.2. Kesehatan (Health):
Suatu keadaan kejiwaan, fisik , dan sosial yang sehat, serta bebas dari ancaman penyakit akibat kerja.

1.3. Lingkungan(Environment):
Suatu keadaan disekeliling tempat perusahaan beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora & fauna, manusia, dan interaksinya.



4. OBJECTIVE K3

4.1 Melindungi para pekerja dan orang lainnya ditempat kerja (formal maupun informal).

4.2. Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien.

4.3 Menjamin proses produksi berjalan lancar.
5. SEJARAH KESELAMATAN KERJA
ABAD 18
TAHUN 1841 DI PERANCIS :
1. UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PEKERJA ANAK-ANAK DALAM PERUSAHAAN INDUSTRI, PABRIK , BENGKEL, YANG MENGGUNAKAN TENAGA MEKANIK.
2. MELAKSANAKAN PROSES TERUS MENERUS.
3. MEMPERKERJAKAN LEBIH DARI 20 ORANG.
TAHUN 1893 MENJADI UU KESELAMATAN KERJA.
KASUS KECELAKAAN MENINGKAT, KESADARAN KESELAMATAN KERJA MENJADI PERHATIAN SERIUS, ORANG MULAI BERUPAYA MEMPROTEKSI OPERASIONAL KERJA SEBAIK-NAIKNYA.


6. RUANG LINGKUP

6.1. Keselamatan , Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) :
Suatu program untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, sejahtera dan produktif melalui upaya peningkatan kesehatan dan kesematan tenaga kerja serta penyerasian lingkungan di dalam dan di sekitar perusahaan.

6.2. Sistem Manajemen Keselamatan,
Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) :
a. Bagian dari keseluruhan sistem manjemen yang mencakup :
b. Struktur Organisasi
c, Perencanaan kegiatan
d. Uraian tangunga jawab
e. Hasil pelaksanaan, prosedur dan proses kegiatan
f. Ketersediaan sumber daya (manusia, dana & sarana)
g. Untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi dan memelihara Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L).

7. SASARAN KESELAMATAN KERJA
7.1. UNSUR MANUSIA
a. Upaya preventif meniadakan / menekan terjadinya kecelakaan.
b. Mencegah/ mengurangi timbulnya cidera, cacat & kehilangan jiwa.
c. Meningkatkan etos kerja, produktifitas dan efisiensi kerja
d. Meningkatkan kesejahteraan pekerja

7.2. UNSUR PEKERJAAN
a. Mengamankan tempat kerja, peralatan dan material, konstruksi, instalasi dan sumber daya lainnya.
b. Meningkatkan produktivitas pekerjaan dan menjami kelangsungannya.
c. Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin
kelangsungannya.
d. Terwujudnya pekerjaan yang tepat waktu dan hasil yang memuaskan.

7.3. UNSUR PERUSAHAAN
a. Menekan biaya operasional, sehingga keuntungan meningkat dan perusahaan berkembang.
b. Mewujudkan kepuasan pelanggan, sehingga kesempatan mendapatkan pekerjaan lebih mudah.
c. Terwujudnya perusahaan yang sehat.

8. PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN
8.1. INTERNAL ( INDIVIDUAL)
a. Kecenderungan mendapatkan kecelakaan.
b. Kemampuan/ kecakapan terbatas (tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani).
c. Sikap dan perilaku yang tidak baik.

8.2. EKTERNAL (LINGKUNGAN)
a. Job Discription tidak proporsional dan tidak jelas.
b. Pekerjaan mempunyai resiko tinggi kecelakaan.
c. Prasarana & sarana kerja tidak memadai.
d. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
e. Keresahan pada pekerja.

PENELITIAN ARBOUS & KERRICH (1953), DI EVALUASI KEMBALI OLEH SUCHMAN & SCHERZER, MENGURAIKAN TENTANG PENYEBAB KECELAKAAN YANG DISEBABKAN OLEH FAKTOR INDIVIUDAL
10. KEADAAN DARURAT
SITUASI YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN/
DIIDENTIFIKASI SEBAGAI KEADAAN DARURAT ADALAH : KEBAKARAN, PENCEMARAN ATAU TUMPAHAN BAHAN KIMIA, BANJIR, ANGIN TOPAN/BADAI, HURU‑HARA, LEDAKAN DAN LAIN‑LAIN.
11. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
11.1. Mengidentifikasi secara jelas dan komprehensif jenis keadaan darurat yang mungkin/ berpotensi terjadi didalam maupun diluar tempat kerja.
11.2. Menyediakan peta evakuasi dan titik berkumpul yang telah ditentukan dan dikomunikasikan ke seluruh karyawan (mengenai jalur evakuasi bagi karyawan/ penghuni dan tamu ke tempat tertentu yang lebih aman).
11.3. Menyediakan tim penanggulangan keadaan darurat terlatih beserta tanggung jawab dan struktur organisasinya.
11.4. Menyediakan dan memelihara sarana penanggulangan/evakuasi keadaan darurat.
11.5. Menyediakan prosedur untuk mencegah dan mengantisipasi keadaan darurat (kesiapsiagaan dan tanggap darurat).
11.6. Melakukan uji coba secara periodik beberapa prosedur yang dapat dipraktekkan.
11.7. Mereview dan merevisi (kalau perlu) prosedur kesiapsiagaan dan tanggap darurat setelah terjadinya accident atau situasi darurat.
11.8. Memeriksa, menguji dan memelihara sarana atau sistem proteksi keadaan darurat, misalnya : APAR, hidran, detector, sprinkler, pompa hidran dan lain‑lain.



14. DASAR HUKUM K3
14.1. UU 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang Lingkup)
Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi- bagikan, disalurkan dan digunakan.

- Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective)

- Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
q. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
No. Kep 75/ Men/ 2002
Pemberlakuan PUIL 2000 PUIL 2000 SNI 04-0225-2000

14.2. UU 20/ 2002 tentang Ketenagalistrikan










Lanjutan 22.12.
23. PERLENGKAPAN & PERALATAN KESELAMATAN KERJA
Lanjutan 23.1.l
23.2. PERALATAN KESELAMATAN KERJA UNTUK PEKERJAAN LISTRIK :

a. Earth Resistance Tester.
b. Voltage Tester
c. Short Circuit Grounding.
d. Dan lain sebagainya.
24. KESELAMATAN KERJA

24.1. Tersedianya alat pertolongan.
24.2. Setiap kecelakaan yang membutuhkan pengobatan, pertolongan, atau perawatan, terlebih dulu harus dilaporkan secepat mungkin kepada orang yang diberi wewenang mengepalai pekerjaan yang bersangkutan, yang selanjutnya akan melaporkan kejadian itu secara terinci kepada ahli teknik atasannya.
SETIAP KECELAKAAN HARUS DICATAT DALAM SEBUAH BUKU YANG ANTARA LAIN HARUS BERISI DATA BERIKUT
nomor urut,
nama penderita,
jam, hari, tanggal, dan tahur terjadinya kecelakaan,
sebab kecelakaan,
macam dan akibat kecelakaan,
pertolongan pertarna yang diberikan dengan menyebutkan jam, tanggal, dan macam pertolongan pertarna tersebut,
nama saksi yang melihat kecelakaan, dan
keterangan lain yang diperlukan.

26. RUANG KERJA LISTRIK YANG DENGAN TERATUR DAN TERUS MENERUS DILAYANI DAN DIJAGA
26.1. PUSAT PEMBANGKIT LISTRIK, GARDU INDUK, GARDU HUBUNG, BENGKEL LISTRIK DAN GUDANG, HARUS DILENGKAPI PERLENGKAPAN PENCEGAH BAHAYA KEBAKARAN. DI TIAP RUANG HARUS TERSEDIA ALAT PEMADAM KEBAKARAN RACUN API DENGAN ISI OBAT RACUN API YANG CUKUP, SESUAI DENGAN KETENUAN YANG BERLAKU.

26.2. RUANG KERJA LISTRIK YANG DENGAN TERATUR ATAU TERUS MENERUS DILAYANI ATAU DIJAGA OLEH PETUGAS, SEPERTI PUSAT PEMBANGKIT LISTRIK, GARDU INDUK, GARDU HUBUNG, DAN BENGKEL LISTRIK, HARUS DILENGKAPI PERLENGKAPAN KECELAKAAN SEPERTI OBAT-OBATAN (PPPK), TANDA, TANDU DAN LAIN SEBAGAINYA.

26.3. PADA RUANG KERJA LISTRIK BERBAHAYA SEPERTI PUSAT PEMBANGKIT LISTRIK, GARDU INDUK, GARDU HUBUNG, GARDU DISTRIBUSI, BENGKEL LISTRIK, GUDANG LISTRIK, HARUS DIPASANGI PAPAN LARANGAN MASUK BAGI SETIAP ORANG YANG BUKAN PETUGAS ( YANG TIDAK BERKEPENTINGAN).

26.4. DALAM RUANG KERJA LISTRIK BERBAHAYA PARA PETUGAS HARUS MENGGUNAKAN PAKAIAN KERJA YANG BAIK, KERING DAN COCOK MENURUT KEADAAN IKLIM DAN AMAN SESUAI DENGAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIHADAPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar